Showing posts with label encrypt. Show all posts
Showing posts with label encrypt. Show all posts

PUBLIC KEY INFRASTRUCTURE

Masalah tersebut memerlukan solusi untuk melindungi confidentiality kunci privat dan menjaga integritas kunci publik selama penyimpanan dan pendistribusian. Mekanisme ini dilakukan dengan cara memberikan sertifikasi pada kunci public sehingga pengguna kunci publik akan dapat meyakini kunci publik yang digunakan adalah kunci yang benar. Sertifikasi diperoleh dari pihak yang bernama Certification Authorities (CAs). CA, pengguna aplikasi, dan manajemen kunci publik membentuk suatu infrastruktur yang disebut Public Key Infrastructure (PKI).

CARA KERJA PUBLIC KEY INFRASTRUCTURE
Salah satu bagian infrastruktur penting dari e-business adalah Publik Key Infrastructure dimana harus ada satu lembaga independen dan dipercaya (trust agent) sebagai penyelenggara Public Key. Lembaga ini dikenal dengan lembaga Certification Authority (CA). Dengan adanya lembaga ini maka order, kontrak elektronik dijamin keamanannya dan secara teknis hampir tidak mungkin untuk diubah atau dipalsukan. Setiap order atau kontrak yang dikirimkan dengan menggunakan kombinasi private key dan public key maka order atau kontrak yang sudah sampai ke penerima baru bisa dibuka atau diketahui isinya setelah public key diverifikasi oleh lembaga CA. Di bawah ini adalah diagram cara kerja lembaga CA.

Mengingat pentingnya lembaga CA untuk menjamin keamanan transaksi elektronik maka pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Kominfo perlu untuk segera mendorong pengambil keputusan di pemerintah untuk membentuk lembaga ini. Dengan mengingat perannya sebagai fasilitator maka Kominfo berperan untuk menyiapkan program realisasi lembaga CA. Sedangkan dengan perannya sebagai regulator Kominfo perlu menyiapkan peraturan atau tata
cara penggunaan lembaga ini agar bisa digunakan
secara efektif, aman, dan akurat.

Apa Itu DIGITAL SIGNATURE

Digital Signature adalah suatu tanda (sekumpulan data) yang diattach ke pesan/dokumen elektronik untuk mengindentifikasi apakah pesan/ dokumen tersebut mengalami perubahan selama pengiriman. Cara membuat digital signature adalah sbb : 1. Membuat „message digest“ (lihat gambar di bawah)

yang merupakan sekumpulan data dalam jumlah yang kecil. Message digest dibuat dengan menggunakan algoritma hash 2. Message digest dienkripsi dengan menggunakan private key pengirim dan menjadi digiital signature. 3. Digital signature diattach ke pesan/ dokumen yang akan dikirim 4. Dengan menggunakan public key dari pengirim digital signature diubah menjadi message digest. 5. Dengan algoritma hash yang digunakan pengirim message digest dikembalikan menjadi sekumpulan data. 6. Membandingkan message digest yang dikirimkan dengan message digest yang dibuka oleh pengirim. Jika sama maka message/dokumen tersebut adalah asli

Tujuan penggunaan dari digital signature yang paling utama adalah menjaga keaslian pesan/ dokumen elektronik yang dikirimkan melalui internet. Jika di Indonesia sudah ada lembaga yang mengelola public key maka transaksi elektronik terutama B2B yang melibatkan dokumen kontrak yang berlembar-lembar bisa dilakukan pertukaran dalam bentuk elektronik yang menggunakan digital signature agar keasliannya bisa dijamin.